Polisi Surabaya Bongkar Sabu-sabu dalam Kerupuk Ikan, 2 Ditangkap
Minggu, 22 Februari 2026 | 07:13 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar sabu-sabu dan ribuan pil koplo dengan modus penyamaran unik, yakni menyembunyikan sabu di dalam kerupuk ikan siap edar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS alias L (21) dan FR (19), keduanya warga Tambaksari, Surabaya.
Dalam proses penggeledahan awal, petugas sempat mengalami kesulitan menemukan barang bukti sabu-sabu. Kedua pelaku diketahui cukup lihai dalam mengecoh aparat saat melakukan transaksi narkotika. Awalnya, polisi hanya menemukan ribuan pil koplo di lokasi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka mengakui masih menyimpan sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan kerupuk ikan. Saat kerupuk dipecah, butiran sabu ditemukan terselip di dalamnya.
Kanit 3 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Salasa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Surabaya. Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, tim mengarah kepada MS sebelum akhirnya menangkap FR.
"Petugas awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan, karena keduanya sangat lihai dalam mengelabui petugas dan saat dicecar pelaku mengaku sabu-sabu disimpan di dalam kerupuk," ungkap Iptu Idham Malik Salasa, Sabtu (21/2/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram. Selain itu, turut disita dua botol plastik berisi 2.000 butir pil LL logo Y atau pil koplo, dua bendel plastik klip, dua bendel sedotan plastik, satu bungkus kerupuk ikan, empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta satu unit sepeda motor warna hitam.
Tersangka FR mengaku memperoleh sabu-sabu sebanyak 10 gram dari MS pada 27 Januari 2026 dengan cara bertemu langsung di kawasan Tambaksari, Surabaya. FR bertugas mengedarkan sabu-sabu atas perintah MS dan menerima upah Rp 20.000 per lokasi ranjauan.
Kini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba di Surabaya guna memberantas peredaran sabu-sabu dan pil koplo yang meresahkan masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




