Polisi Kediri Gerebek Rumah Perakit Petasan, Ratusan Mercon Disita
Selasa, 17 Maret 2026 | 13:00 WIB
Kediri, Beritasatu.com - Aparat dari Polres Kediri melalui jajaran Polsek Wates mengungkap rumah yang dijadikan lokasi perakitan petasan ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Selasa (17/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan petasan dengan berbagai ukuran yang tersimpan di sejumlah sudut rumah. Dari dokumentasi di lokasi, tampak selongsong petasan berdiameter mulai 7 sentimeter hingga 15 sentimeter berada di salah satu kamar rumah.
Hasil penggeledahan menunjukkan sebanyak 143 petasan telah selesai dirakit dan sudah berisi bahan peledak, sehingga siap digunakan. Selain itu, polisi juga mengamankan 55 selongsong kosong dengan ukuran beragam.
Barang-barang tersebut tidak hanya disimpan di dalam rumah, tetapi sebagian juga ditemukan di kandang kambing sebagai upaya menyamarkan lokasi penyimpanan dari pemeriksaan petugas.
Kasatreskrim Polres Kediri, Joshua Peter Krisnawan Agus, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban petasan selama Ramadan.
“Kita mengamankan ratusan petasan berbagai macam ukuran, dan peralatan untuk merakit petasan, seperti bubuk mesiu dan bahan baku membuat bubuk mesiu. Dan kebanyakan bahan baku untuk membuat bubuk mesiu dibeli secara online, dan mereka belajar meracik bubuk mesiu secara daring,” kata Joshua saat rilis di markas kepolisian.
Selain petasan siap pakai dan selongsong, polisi juga menemukan hampir 13 kilogram bubuk mesiu serta peralatan pendukung seperti timbangan dan plastik kemasan yang diduga digunakan untuk proses produksi.
Petugas mengingatkan, petasan masuk kategori bahan peledak yang penggunaannya diatur ketat dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306, setiap orang yang tanpa hak membuat, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.
Polisi menegaskan razia serupa akan terus dilakukan selama Ramadan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan bahaya ledakan di lingkungan permukiman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




