ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Kediri Gerebek Rumah Perakit Petasan, Ratusan Mercon Disita

Selasa, 17 Maret 2026 | 13:00 WIB
MM
BW
Penulis: Moh. Muajijin | Editor: BW
Polisi menggerebek rumah perakit petasan di Kediri dan menyita 143 petasan siap ledak, puluhan selongsong, serta bahan baku mesiu.
Polisi menggerebek rumah perakit petasan di Kediri dan menyita 143 petasan siap ledak, puluhan selongsong, serta bahan baku mesiu. (Beritasatu.com/M Muajijin)

Kediri, Beritasatu.com - Aparat dari Polres Kediri melalui jajaran Polsek Wates mengungkap rumah yang dijadikan lokasi perakitan petasan ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Selasa (17/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan petasan dengan berbagai ukuran yang tersimpan di sejumlah sudut rumah. Dari dokumentasi di lokasi, tampak selongsong petasan berdiameter mulai 7 sentimeter hingga 15 sentimeter berada di salah satu kamar rumah.

Hasil penggeledahan menunjukkan sebanyak 143 petasan telah selesai dirakit dan sudah berisi bahan peledak, sehingga siap digunakan. Selain itu, polisi juga mengamankan 55 selongsong kosong dengan ukuran beragam.

Barang-barang tersebut tidak hanya disimpan di dalam rumah, tetapi sebagian juga ditemukan di kandang kambing sebagai upaya menyamarkan lokasi penyimpanan dari pemeriksaan petugas.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Kediri, Joshua Peter Krisnawan Agus, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban petasan selama Ramadan.

“Kita mengamankan ratusan petasan berbagai macam ukuran, dan peralatan untuk merakit petasan, seperti bubuk mesiu dan bahan baku membuat bubuk mesiu. Dan kebanyakan bahan baku untuk membuat bubuk mesiu dibeli secara online, dan mereka belajar meracik bubuk mesiu secara daring,” kata Joshua saat rilis di markas kepolisian.

Selain petasan siap pakai dan selongsong, polisi juga menemukan hampir 13 kilogram bubuk mesiu serta peralatan pendukung seperti timbangan dan plastik kemasan yang diduga digunakan untuk proses produksi.

Petugas mengingatkan, petasan masuk kategori bahan peledak yang penggunaannya diatur ketat dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306, setiap orang yang tanpa hak membuat, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.

Polisi menegaskan razia serupa akan terus dilakukan selama Ramadan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan bahaya ledakan di lingkungan permukiman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ledakan Petasan di Blora Tewaskan Bocah 10 Tahun

Ledakan Petasan di Blora Tewaskan Bocah 10 Tahun

JAWA TENGAH
Tradisi yang Berisiko, Kenapa Petasan pada Lebaran Masih Ada?

Tradisi yang Berisiko, Kenapa Petasan pada Lebaran Masih Ada?

JAWA TENGAH
Tim Gegana Musnahkan 346 Petasan dan 22 Kilogram Mesiu di Tulungagung

Tim Gegana Musnahkan 346 Petasan dan 22 Kilogram Mesiu di Tulungagung

JAWA TENGAH
Ledakan Petasan Pekalongan, 3 Korban Alami Luka Bakar Serius

Ledakan Petasan Pekalongan, 3 Korban Alami Luka Bakar Serius

JAWA TENGAH
Anak 9 Tahun Tewas dalam Ledakan Rumah di Semarang, Polisi Olah TKP

Anak 9 Tahun Tewas dalam Ledakan Rumah di Semarang, Polisi Olah TKP

JAWA TENGAH
Petasan Berujung Petaka, Gudang Plastik di Cengkareng Ludes Terbakar

Petasan Berujung Petaka, Gudang Plastik di Cengkareng Ludes Terbakar

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon