8 Wilayah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Jumat, 2 Agustus 2024 | 02:39 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com- Delapan kabupaten/kota di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Dumai, telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Penetapan status siaga darurat ini sangat penting sebagai panduan bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tindakan pengendalian karhutla sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal di Pekanbaru, Jumat (2/8/2024) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa dari 12 kabupaten dan kota di Riau, baru delapan daerah yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Empat daerah lainnya, yaitu Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Kota Pekanbaru, masih dalam proses mengajukan usulan untuk penetapan status yang sama.
Menurutnya, BPBD di kabupaten dan kota terkait telah mengusulkan penetapan status siaga darurat karhutla kepada kepala daerah masing-masing. Surat usulan tersebut masih dalam proses untuk ditandatangani oleh bupati atau wali kota.
"Kepada para kepala daerah yang belum menetapkan status siaga darurat, kami harap dapat segera menetapkannya. Dengan demikian, koordinasi dalam penanganan karhutla akan lebih mudah dilakukan," tambahnya.
Pada kesempatan lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.500 hektare.
Ia menyebutkan bahwa dua kasus ditangani oleh Polres Dumai, tiga kasus oleh Polres Rokan Hilir, dan dua kasus oleh Polres Bengkalis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




