ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Pasangan Ansar -Marlin Resmi Pimpin Kepri

Kamis, 25 Februari 2021 | 11:40 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Pelantikan Gubernur dan Wagub Kalimantan Utara serta Gubernur dan Wagub  Sulawesi Utara  masa jabatan 2021-2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin, 15 Februari 2021
Pelantikan Gubernur dan Wagub Kalimantan Utara serta Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara masa jabatan 2021-2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin, 15 Februari 2021 (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengikuti protokol kesehatan ketat, melantik pasangan Ansar Ahmad – Marlin Agustina sebagai gubernur – wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, periode 2021-2024 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik pasangan gubernur-wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy dan pasangan Rohidin Mersyah- Rosjonsyah sebagai gubernur – wakil gubernur Provinsi Bengkulu.  Ketiga pasangan gubernur-wakil gubernur itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 /P/Tahun 2021.

Sesuai tradisi yang dibangun Presiden Jokowi, prosesi upacara pelantikan dimulai dari Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Di Ruang Kredensial, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan petikan Keputusan Presiden (Keppres) kepada masing-masing calon gubernur-wakil gubernur yang dilantik.

Usai penyerahan Keppres, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur yang akan dilantik, melakukan kirab berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.

ADVERTISEMENT

Pilkada serentak 9 Desember 2020, digelar di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.

Apabila Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan, apabila, Wakil Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon