ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Heboh Film Kiblat, MUI: Penggunaan Simbol Keagamaan Tak Sesuai Konteks

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:58 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Poster film Kiblat.
Poster film Kiblat. (WatchmenID X/WatchmenID X)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pentingnya penggunaan istilah dan simbol keagamaan sesuai dengan konteksnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas polemik film Kiblat (2024) yang dianggap telah salah menggunakan unsur agama Islam dalam judulnya.

"Kami menekankan bahwa penggunaan istilah dan simbol keagamaan haruslah tepat sesuai dengan konteksnya," tegas Niam, Selasa (26/3/2024) dikutip dari Antara.

Kontroversi seputar film-film tersebut menimbulkan beragam reaksi di media sosial, termasuk ajakan boikot yang viral di platform Instagram. Meskipun begitu, Niam menyatakan belum ada pembahasan khusus mengenai hal ini di internal MUI.

ADVERTISEMENT

Begitu pula mengenai penerbitan fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.

"Fatwa akan dikeluarkan setelah ada kajian mendalam dengan informasi yang lengkap," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, telah mengemukakan pendapatnya mengenai film Kiblat melalui akun media sosial pribadinya @cholilnafis.

Diketahui, film tersebut memiliki poster yang menampilkan seseorang sedang melakukan gerakan ruku dalam salat, tetapi wajahnya menghadap ke atas, bukan ke arah Ka'bah seperti seharusnya.

"Saya belum mengetahui isi dari film ini, sehingga belum bisa memberikan komentar. Namun, poster yang menyeramkan dengan judul Kiblat ini cukup mengundang pertanyaan. Menurut saya, 'Kiblat' hanya merujuk pada Ka'bah, yang menjadi arah kiblat dalam shalat," ungkap Cholil dalam unggahannya pada  24 Maret 2024.

Baginya, upaya semacam ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan, hal ini dianggap tidak pantas.

"Jika hal ini terbukti benar, maka film tersebut tidak pantas diedarkan dan termasuk dalam kampanye hitam terhadap ajaran agama. Oleh karena itu, film ini seharusnya ditarik dan tidak boleh ditayangkan," tegas Cholil dalam unggahannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon