Suami Lapor KDRT, Chikita Meidy: Belum Cerai dan Tak Takut!
Senin, 30 Juni 2025 | 17:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selebritas Chikita Cecilia Oktaviany atau Chikita Meidy buka suara terkait pelaporan suaminya, Indra Adhitya Rachmi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yyang diduga dilakukan mantan penyanyi cilik itu di Polresta Kota Tangerang. Ia menyebut, belum bercerai dari suaminya.
"Sampai detik ini saya dan suami belum bercerai," kata Chikita Meidy dikutip dari channel YouTube, Senin (30/6/2025).
"Bahkan, hingga saat ini saya masih menjadi istrinya," tegasnya lagi.
Chikita Meidy tidak takut atas pelaporan yang dilakukan suaminya ke polisi atas tuduhan KDRT.
"Mau jujur-jujuran? Ayo, masalah punya siapa dan yang buat duluan siapa? Lalu, yang tidak jujur siapa?" ungkapnya.
"Aku tidak pakai kuasa hukum dan aku berkuasa atas diri aku sendiri," lanjutnya.
Ia menantang suaminya untuk datang ke rumahnya untuk membahas persoalan rumah tangganya.
"Jika ada masalah dengan Chikita Meidy maka datang saja ke rumah saya, bersama orang-orang yang layak. Bahkan, kalau perlu keluarga dari pihak beliau juga datang bertemu saya. Namun, dia bukan datang ke rumah saya dengan orang lain yang bukan keluarganya," tambahnya.
"Saya tegaskan, rumah saya masih sama dan belum pindah," ucapnya lagi.
Chikita Meidy meminta suaminya harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya selama ini kepada dirinya dan anak-anaknya.
"Apapun statemen yang keluar dari sana maka saya mau meng-cut semua di sini, pertama temui keluarga, kedua akui saja, ketiga tidak perlu bawa yang lain," jelasnya.
"Saya kemana-mana sama anak, dan tolong jadi laki-laki harus berani tanggung jawab dengan apa yang diucapkan," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Kota Tangerang membenarkan adanya laporan masuk dari Indra Adhitya Rachmi terhadap artis cilik Chikita Cecilia Oktaviany atau Chikita Meidy (CC) dan mertuanya, Alfi Khairi (AK), atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Kota Tangerang Ipda Purbawa.
"Iya benar (ada laporan) dari saudara IA terhadap CC dan AK dan tercatat dalam laporan Nomor 646/VI/Yan/2025/SPKT atas dugaan KDRT atau UU No 23 Tahun 2024, yang dilaporkan pada Sabtu (28/6/2025) kemarin," ujar Purbawa saat dikonfirmasi Beritasatu.com melalui pesan, Minggu (29/6/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




