ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ammar Zoni Tersangka Peredaran Narkoba dari Rutan, Manajer Buka Suara

Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:47 WIB
AT
RA
Penulis: Andrew Tito | Editor: RP
Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba, kali ini terkait peredaran narkoba jenis sabu dan sintetis dari dalam rutan.
Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba, kali ini terkait peredaran narkoba jenis sabu dan sintetis dari dalam rutan. (Beritasatu.com/YouTube Aish TV)

MJakarta, Beritasatu.com —  Nama artis Ammar Zoni kembali ramai setelah kembali terseret dugaan peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusar. Manajer Ammar, Chris mengaku telah mengetahui kabar tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Ammar Zoni Kendalikan Jaringan Narkoba dari Rutan Salemba
 

“Sudah tahu,” ujar Chris singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/10/2025).


Baca Juga: Ammar Zoni Diduga Dalangi Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Ammar Zoni belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, dalam rilis resmi yang diterima awak media, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap hasil penyidikan yang menunjukkan dugaan kuat Ammar terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan Salemba.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Muhammad Ammar Akbar (MMA) alias Ammar Zoni (AZ) yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” demikian bunyi keterangan resmi yang diterbitkan Kejari pada Kamis (9/10/2025).
 

Transaksi haram tersebut diduga dilakukan secara tersembunyi di lingkungan rutan, tepatnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Komunikasi antar tersangka dilakukan menggunakan telepon genggam dan aplikasi pesan Zangi, aplikasi berbasis enkripsi yang kerap digunakan untuk menghindari pelacakan pihak berwenang.


 

Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada jaksa. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (8/10/2025) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


 

Ada enam tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Semuanya diduga memiliki peran dalam rantai distribusi narkotika dari luar ke dalam lingkungan tahanan.


 

“Tersangka MAA alias AZ, yang merupakan mantan artis atau publik figur, diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” bunyi keterangan lanjutan pihak kejaksaan.


 

Sebelum kasus ini mencuat, Ammar Zoni sempat dikabarkan akan segera bebas pada Desember 2025. Kabar itu disampaikan oleh sahabatnya, Ustaz Derry Sulaiman, yang sempat menjenguk Ammar di Rutan Salemba.


 

“Insyaallah, Desember 2025, Ammar Zoni bebas,” tulis Derry dalam unggahan di akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.

Namun, dengan munculnya kasus baru ini, harapan kebebasan tersebut kini tampak semakin jauh. Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni berpotensi menghadapi hukuman tambahan dan memperpanjang masa hukumannya.

Ammar Zoni bukan kali pertama tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu telah beberapa kali ditangkap karena kepemilikan sabu. Kasus terakhir yang menjeratnya terjadi pada 2023 yang membuatnya kembali harus menjalani masa tahanan di rutan Salemba.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ammar Zoni: Demi Allah, Saya Tidak Menjual Narkoba di Rutan Salemba!

Ammar Zoni: Demi Allah, Saya Tidak Menjual Narkoba di Rutan Salemba!

LIFESTYLE
Pembelaan Ammar Zoni: Jangan Kembalikan Saya ke Nusakambangan

Pembelaan Ammar Zoni: Jangan Kembalikan Saya ke Nusakambangan

LIFESTYLE
Pledoi Ammar Zoni Bikin Haru, Pengacara: Dia Menyusun Sambil Menangis

Pledoi Ammar Zoni Bikin Haru, Pengacara: Dia Menyusun Sambil Menangis

LIFESTYLE
Langkah JPU Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara Dinilai Logis

Langkah JPU Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara Dinilai Logis

LIFESTYLE
Dituntut 9 Tahun, Ammar Zoni Jalani Salat Id di Rutan Cipinang

Dituntut 9 Tahun, Ammar Zoni Jalani Salat Id di Rutan Cipinang

LIFESTYLE
Ikhlas Bantu Ammar Zoni, Dokter Kamelia Tidak Minta Balasan

Ikhlas Bantu Ammar Zoni, Dokter Kamelia Tidak Minta Balasan

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT