Raffi Ahmad Divonis Tidak Bersalah, David Tobing Ajukan Banding
Jumat, 30 Juli 2021 | 20:42 WIB
Depok, Beritasatu.com – Raffi Ahmad divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. David Tobing selaku penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Iya benar penggugatnya tidak terima dengan putusan Majelis Hakim dan mengajukan permohonan banding pada tanggal 19 Juli 2021 kemarin. Tengah proses pemeriksaan berkasnya di Pengadilan Tinggi di Bandung," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli saat dikonfirmasi media, Jumat (30/7/2021).
Diketahui, David menggugat Raffi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael pada Januari 2021. Pengadilan Negeri Depok memutuskan Raffi tidak melanggar unsur pidana Pasal 93 UU 6/2018.
"Kasus gugatan pelanggaran prokes terhadap Raffi Ahmad sudah diputus majelis hakim. Hasilnya, Raffi Ahmad dinyatakan tak bersalah. Kasusnya sendiri sudah diputus tanggal 7 Juli 2021 lalu dan bisa dilihat putusannya di sipp.pn-depok.go.id," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam proses persidangan telah meminta keterangan Raffi, Nagita Slavina, dan beberapa orang yang menghadiri pesta. Namun, tidak ditemukan unsur pelanggaran pasal yang dituduhkan, sehingga Raffi dinyatakan tidak bersalah.
"Pastilah selama proses sidang semua yang terlibat di sana diperiksa dan dimintai keterangan baik dari penyidik kepolisian maupun dalam proses sidangnya. Hasilnya seperti yang diputus Majelis Hakim," demikian Ahmad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




