ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Gelar Sidang UMP, Ajukan Kenaikan hingga 5,6%

Rabu, 23 November 2022 | 20:41 WIB
AC
UW
Penulis: Agnes Valentina Christa | Editor: WIR
Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). (Beritasatu.com/Robby Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com – Dewan pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Pada sidag tersebut Pemprov DKI usulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 % atau sekiatar Rp 4,9 juta.

"Kalau yang Provinsi atau Pemprov DKI 4,9 juta, kalau Serikat Pekerja (SP) 5,1 juta sekian, hampir 5,2 juta, Apindo 4,7 atau 4,6 berapa gitu," Ungkap anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Heber Lolo Simbolon saat dihubungi, Rabu (23/11/2022)

Heber mengatakan angka yang pihaknya ajukan dalam sidang tersebut akan ditentukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi dalam penetapan keputusan akhirnya. Heber mengungkapkan pihaknya mengajukan kenaikan UMP sebesar 5,6% sedangkan UMP yang diminta oleh SP sebesar 10,55 persen. Dasar pengajuan angka tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta adalah Permenaker no 18 2022.

"Dari Apindo meminta kenaikan sebesar 2,62 % , dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) no 36 2021. Dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan 5,11 % dasarnya adalah Permenaker 2022 di mana nilai produktivitas atau alfanya kami ambil 10 persen," ujar Heber.

ADVERTISEMENT

Heber menambahkan dasar acuan hukum oleh Apindo masih masuk dalam undang-undang Cipta Kerja. Meskipun saat ini masih dalam proses revisi oleh Mahkamah Konstitusi, Apindo tetap mengajukan besaran tersebut berdasarkan dasar hitungannya.

"Cipta Kerja kan undang-undangnya nya, PP nya PP 36 tahun 2021," imbuh Heber.

Heber menjelaskan Pemprov DKI belum mengetahui angka UMP 2022, sehingga dia mengatakan Pemprov DKI masih menunggu keputusan inkrah dari PT TUN untuk nantinya bisa mendapatkan nilai UMP tahun 2023.

"Nanti kami lihat putusan PT TUN itu berapa di inkrah nya, kemudian Pergub ini harus memakai ketentuan yang di inkrahnya. Tentu yang sah gitu kan," terang Heber.

Terkait inkrah keputusan, Heber menyebutkan kemungkinan hasilnya akan keluar di tanggal 30 November. Ia mengatakan pihaknya lebih memilih untuk menunggu keputusan sampai tanggal 28 November 2022 nanti dikarenakan semua harus berjalan menurut hukum dan aturan yang berlaku.

"Kalau tidak salah tanggal 30 november 2022. Pergub harus turun tanggal 28, jadi dua hari," kata Heber.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Djarot Nostalgia di Balai Kota Saat Open House Lebaran

Djarot Nostalgia di Balai Kota Saat Open House Lebaran

JAKARTA
Semarak Transisi Imlek Menuju Ramadan di Bundaran HI

Semarak Transisi Imlek Menuju Ramadan di Bundaran HI

MULTIMEDIA
Begini Langkah Pemkot Jakpus Tertibkan Kabel Semrawut di Menteng

Begini Langkah Pemkot Jakpus Tertibkan Kabel Semrawut di Menteng

JAKARTA
Permintaan Sedot Tinja di Jakarta Naik 100 Persen, Warga Kian Sadar

Permintaan Sedot Tinja di Jakarta Naik 100 Persen, Warga Kian Sadar

JAKARTA
Ini Langkah Pramono Jadikan Jakarta Kota Global Hijau dan Tangguh

Ini Langkah Pramono Jadikan Jakarta Kota Global Hijau dan Tangguh

JAKARTA
Jakarta Perkuat Transportasi Jabodetabek, Rano: Armada Bus Ditambah

Jakarta Perkuat Transportasi Jabodetabek, Rano: Armada Bus Ditambah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon