ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Sanksi Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu Seperti Anak Pejabat Pajak

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:29 WIB
AP
AP
Penulis: Aditya Pratama | Editor: ADP
Polisi memperlihatkan mobil Rubicon yang dipakai tersangka pria berinisial Mario Dandy Satriyo (20), ajak pejabat pajak yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. 
Polisi memperlihatkan mobil Rubicon yang dipakai tersangka pria berinisial Mario Dandy Satriyo (20), ajak pejabat pajak yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah bernama David yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Dalam peristiwa ini turut diamankan satu unit mobil merek Jeep Rubicon. Pihak kepolisian mengungkap pelat nomor kendaraan mobil Rubicon yang dibawa tersangka Mario Dandy Satrio ternyata palsu. Pelat nomor kendaraan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin. Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon milik ajak pejabat pajak ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

Masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Demikian sanksi yang diberikan jika menggunakan pelat nomor kendaran palsu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Korlantas Polri Bakal Tindak Kendaraan yang Tutupi Pelat Nomor

Korlantas Polri Bakal Tindak Kendaraan yang Tutupi Pelat Nomor

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon