Masih di ICU, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Belum Sadarkan Diri
Kamis, 23 Februari 2023 | 11:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jendral Pajak, David masih belum sadarkan diri hingga Kamis pagi (23/2/2023). Keluarga korban menyebut saat ini David masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.
Juru bicara keluarga korban penganiayaan anak pejabat pajak, Rustam mengatakan hingga saat ini David masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Mayapada, Jakarta. David belum sadarkan diri sejak dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (MDS) pada 20 Februari 2023 lalu.
"Saat ini kondisi David masih belum sadarkan diri, masih di ruang ICU RS Mayapada," ujar Rustam dalam pesan singkatnya pada Kamis pagi (23/2/2023).
BACA JUGA
Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Gus Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga. Catat Ini!
Sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Mayapada, keluarga David menerima kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut pada Rabu malam (22/2/2023). David sendiri ialah putra dari salah satu pengurus GP Ansor DKI Jakarta.
Dalam foto unggahannya di Instagram terlihat Gus Yaqut tampak membungkuk melihat kondisi wajah dari David sambil mengusap kepala David yang masih tidak sadarkan diri. Di foto tersebut Gus Yaqut menuliskan simpatinya kepada David dan keluarga korban.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," unggah Gus Yaqut dalam unggahannya Kamis dini hari (23/2/2023).
Diketahui, David dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan Mario menganiaya David setelah mendapat aduan dari kekasihnya berinisial A yang juga merupakan mantan kekasih David, bahwa ia menerima perilaku tidak baik dari David.
Mengetahui hal tersebut, Mario melampiaskan amarahnya dengan menendang dan memukul David. Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Ia juga menendang perut serta kepala korban.
Peristiwa tersebut viral di media sosial lantaran Mario sering memamerkan gaya hidup mewah berupa motor dan mobil mewah di akun Tiktok pribadinya. Gaya hidup mewah tersebut dikecam warganet sebab Mario adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
Polisi saat ini telah menetapkan Mario sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




