ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang AG Pacar Mario Dandy Didahulukan, Kajati DKI: Masih di Bawah Umur

Jumat, 17 Maret 2023 | 11:31 WIB
RA
FS
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: FFS
Tersangka Mario Dandy Satrio (dua kiri), Shane Lukas (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah), memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.
Tersangka Mario Dandy Satrio (dua kiri), Shane Lukas (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah), memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani menyebut berkas perkara AG, pacar Mario Dandy Satrio akan didahulukan dibanding tersangka penganiayaan terhadap David Ozora lainnya. Dengan demikian, AG juga bakal lebih dahulu disidang. 

Reda Mathovani menjelaskan pelimpahan berkas dan sidang AG didahulukan karena usianya yang masih di bawah umur.

"SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu? karena masih di bawah umur," kata Reda saat menjenguk David Ozora yang masih dirawat di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, Kejati DKI memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas AG, dimulai sejak 13 Maret hingga 20 Maret 2023. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diteliti selama 14 hari sejak diterima nantinya. 

"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tetapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas enggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari. Kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.

Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21, berkas AG akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap II. Reda memperkirakan, berkas perkara tersebut akan rampung dan dilimpahkan ke tahap II pada akhir Maret atau awal April 2023.

"7 hari selesai, misalkan udah lengkap p21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap dua nya akhir Maret atau awal April sudah bisa," ujarnya.

Tak hanya itu, Reda juga menegaskan, untuk pelaku anak AG, jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah jaksa khusus anak.

"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus ag ini adalah jaksa spesialis anak," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cerita Kandasnya Perlawanan Mario Dandy di MA: Tetap Dihukum 6 Tahun

Cerita Kandasnya Perlawanan Mario Dandy di MA: Tetap Dihukum 6 Tahun

NASIONAL
MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar

MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon