ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkonflik dengan Hukum, AG Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:29 WIB
HT
UW
Penulis: Helmut Timothy | Editor: WIR
AG, tersangka kasus penganiayaan David Ozora tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) pukul 12.35 WIB, yang dibawa dengan mobil polisi Polda Metro Jaya,
AG, tersangka kasus penganiayaan David Ozora tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) pukul 12.35 WIB, yang dibawa dengan mobil polisi Polda Metro Jaya, (B Universe Photo/Helmut Timothy)

Jakarta, Beritasatu.com- Penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama Agnes Gracia (16) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan AG dilakukan atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang merupakan anak dari petinggi pengurus GP Ansor PB NU, berlangsung pada Selasa (21/3/2023) siang.

Menurut pantauan B-Universe di lapangan, AG tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.35 WIB, yang dibawa dengan mobil polisi Polda Metro Jaya, yang didampingi oleh sejumlah pihak dari tim penyidik. Terlihat pula AG menggunakan jaket berwarna krem dan dengan penutup muka.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan AG, yang merupakan teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS, 20, yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AG ditahan sejak Rabu, 8 Maret 2023, di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

ADVERTISEMENT

Selain itu pada tanggal 3 Maret 2023 tim penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak kantor wilayah Jakarta Selatan, dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis (3/3/2023), ia menyatakan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan penyidikan berkesinambungan yang melihat alat bukti melalui digital forensik, alat bukti CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu perumahan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Selain dengan melihat bukti tersebut, Hengki Hariyadi menyatakan bahwa perubahan status tersebut telah dilakukan dengan berdasar prosedur undang-undang anak, melibatkan pekerja sosial, dan tim psikolog.

"Wujud penyidikan berkesinambungan melihat alat bukti digital forensik dan barang bukti di TKP, kenapa penetapannya lama? karena harus mengikuti prosedur undang-undang perlindungan anak, melibatkan pekerja sosial, tim psikologi untuk pemeriksaan kasus tersebut". Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon