ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 | 12:31 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri), dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri), dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Dody. Hal-hal memberatkan yakni Dody sudah menjadi perantara jual beli sabu, merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba namun justru terlibat, merusak kepercayaan publik ke Polri, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk hal yang meringankan, Dody dinilai mengakui dan menyesali ulahnya.

Jaksa meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa telah menukar, menerima, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 5.000 gram," ungkap jaksa.

"Dengan demikian unsur menawar untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa melanjutkan.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili secara terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon