ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Yakin Linda Untung Rp 60 Juta dari Transaksi Narkoba

Senin, 27 Maret 2023 | 13:56 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di PN Jakbar, Senin, 27 Maret 2023.
Sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di PN Jakbar, Senin, 27 Maret 2023. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meyakini Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah memperoleh keuntungan Rp 60 juta dari transaksi narkoba. Linda atau Anita Cepu merupakan salah satu terdakwa perkara peredaran narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar, Senin (27/3/2023). Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 5.000 gram dan telah mendapat keuntungan sebesar Rp 60 juta," kata jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ungkap jaksa menambahkan.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu dilakukan bersama-sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili secara terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon