Tilang Manual Diberlakukan, Polisi: Masyarakat Terkaget Kaget

Tangerang, Beritasatu.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023) setelah sekian lama tidak diterapkan akibat Covid-19.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari menyebut hari pertama operasi kendaraan di jalan Daan Mogot Tangerang itu banyak masyarakat yang terkaget-kaget.
"Ada masyarakat yang notabene terkaget-kaget iya rekan-rekan, karena apa, sudah bertahun-tahun ini tilang manual tidak dilaksanakan karena adanya Covid-19," ujar AKP Subari di sela-sela operasi kendaraan.
Menurut Subari tilang manual ini untuk lebih mengoptimalkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," katanya.
Disebutkan Subari saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Selain itu, banyaknya pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.
"Saat ini banyaknya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Subari menuturkan tilang manual ini memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, kata Subari, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," pungkasnya.
Polisi menghimbau pada masyarakat saat berkendara agar mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
1
Jokowi: Perbedaan Pilihan itu Wajar, Mau Milih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
2
Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin