ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Alasan Pemilik Ruko di Pluit Tutup Saluran Air

Rabu, 24 Mei 2023 | 00:16 WIB
GA
BW
Penulis: Gandhi Armansyah | Editor: BW
Dua orang pekerja membongkar bangunan ruko pelanggar aturan penataan ruang di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 23 Mei 2023. 
Dua orang pekerja membongkar bangunan ruko pelanggar aturan penataan ruang di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 23 Mei 2023.  (ANTARA/Abdu Faisal)

Boedi mengakui pihaknya memang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan siap jika disuruh membongkar bangunan yang melanggar.

Namun pembongkaran ini tidak cukup waktu empat hari, mengingat 42 ruko di komplek Ruko Pluit Karang Niaga berniat mencari nafkah dan banyak karyawannya, kata Boedi, jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap akan membongkar bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023) lantaran tenggang waktu yang diberikan selama empat hari sejak Jumat (19/5/2023) telah berakhir pada Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENT

Pembongkaran akan dilakukan dengan didasari terbitnya Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Utara.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon