Pelaku KDRT Istri Hamil Sempat Dilepas Penyidik, Kapolres Tangsel Minta Maaf
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto meminta maaf lantaran penyidiknya sempat melepaskan Budyanto Djauhari, pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Serpong, Tangsel. Faisal memastikan bakal mengevaluasi penyidiknya yang melepaskan suami KDRT istri hamil tersebut.
"Saya selaku Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya, tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal Febrianto dalam konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya, Polres Tangsel telah menetapkan Budyanto Djauhari sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan di Serpong, Tangsel. Namun, Polres Tangsel tidak menahan Budyanto saat itu dengan alasan kekurangan bukti.
Faisal menjelaskan tim penyidik saat itu masih membutuhkan bukti dan keterangan mengenai luka yang dialami korban. Apalagi, saat itu, katanya, orang tua menjamin Budyanto tidak kabur.
"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu, luka berat atau luka ringan makanya dengan jaminan orang tuanya, tersangka kami memberlakukan wajib lapor," katanya.
Namun, saat penyidik telah menerima hasil visum et repertum terkait luka, tersangka disebut kabur, hingga penyidik menetapkannya sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel pun kembali menangkap Budyanto Djauhari di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebelum ditangkap, tersangka disebut sempat melarikan diri ke beberapa lokasi di kawasan Tangsel, Bogor, dan Bandung. Saat ini tersangka berada dalam penahanan tim penyidik Polres Tangsel untuk diperiksa intensif.
Sebelumnya, Budyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan di rumah mereka di kawasan Serpong, Tangsel. Budiyanto disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




