Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Kejati
Kamis, 3 Agustus 2023 | 12:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan pacarnya, AG (15) ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Kompol Yuliansyah.
"Masih proses tahap 1," ujarnya saat dihubungi Kamis (3/8/2023).
Yuliansyah menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa. Jika sudah rampung, kata Yuliansyah, pihaknya bakal melakukan melimpahan tahap dua.
"Menunggu petunjuk jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Mario Dandy yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora diketahui dilaporkan AG atas dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu.
"Iya sudah (Mario jadi tersangka pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




