ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Strategi Dishub DKI Jakarta Tekan Polusi Udara di Ibu Kota

Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:34 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat jumpa pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 11 Agustus 2023.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat jumpa pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 11 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Vinnilya Huanggrio)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membeberkan sejumlah strategi dari jangka mendesak, jangka pendek, dan jangka menengah dalam upaya menekan polusi udara melalui sektor transportasi.

"Pertama, dengan terus memasifkan integrasi layanan angkutan umum di Jakarta. Saat ini integrasi terus dilakukan dan sudah mencakup sembilan coverage area yang menjangkau 87% wilayah Jakarta," ujar Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, Dishub mendorong peningkatan active mobility, yakni menyediakan trotoar secara masif untuk kalangan pejalan kaki. Demikian pula penyediaan jalur sepeda yang berkelanjutan dan berkesinambungan dengan seluruh layanan angkutan umum di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Kami juga melakukan upaya untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," sebut Syafrin.

Syafrin menuturkan, saat ini telah ada 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui unit pengelola (UP) parkir dengan memberikan disinsentif parkir yang terbagi dalam tiga kategori.

"Pertama, untuk kategori parkir pelataran tarif normalnya adalah Rp 4.000, maka dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata dia.

Kedua, lokasi parkir gedung yang dikelola Dishub DKI Jakarta, seperti gedung parkir di Menteng dan Pasar Baru. Tarif parkir di gedung tersebut, normalnya adalah Rp 4.000, dan tarif tertingginya dikenakan Rp 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi.

"Terakhir, kategori parkir di lokasi park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal. Bagi yang parkir normalnya berbayar Rp 5.000 per hari, tetapi begitu kendaraan bersangkutan tidak lulus uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam," lanjut dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perbaiki Kualitas Udara, Transportasi Perkotaan Perlu Ditransformasi

Perbaiki Kualitas Udara, Transportasi Perkotaan Perlu Ditransformasi

NUSANTARA
Sampah hingga Limbah, Ini Deretan Masalah yang Kini Dihadapi KLH

Sampah hingga Limbah, Ini Deretan Masalah yang Kini Dihadapi KLH

NASIONAL
BMKG: Musim Kemarau dan Inversi Udara Picu Polusi Jabodetabek

BMKG: Musim Kemarau dan Inversi Udara Picu Polusi Jabodetabek

NASIONAL
Kasus ISPA di Palembang Melonjak, Polusi Udara Jadi Biang Kerok

Kasus ISPA di Palembang Melonjak, Polusi Udara Jadi Biang Kerok

LIFESTYLE
Anak Mulai Aktif Sekolah, Kemenkes Peringatkan Bahaya Polusi Udara

Anak Mulai Aktif Sekolah, Kemenkes Peringatkan Bahaya Polusi Udara

LIFESTYLE
Cerobong Asap Cemarkan Udara, Menteri Hanif Tutup Pabrik Baja

Cerobong Asap Cemarkan Udara, Menteri Hanif Tutup Pabrik Baja

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon