637 Narapidana di Rutan Depok Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas
Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:06 WIB
Depok, Beritasatu.com - Sebanyak 637 narapidana di Rutan Depok dapat remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya mendapatkan remisi khusus alias langsung bebas.
Remisi khusus ini diberikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris seusai memimpin upacara perayaan HUTke-78 RI di lapangan Balaikota Depok, Kamis (17/8/2023).
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan remisi yang didapat para warga binaan Rutan Depok ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kebanyakan warga binaan Rutan Kelas I Depok ini merupakan warga Depok. Selain kasus narkoba dan kejahatan umum lainnya, ada pula yang terlibat dalam kasus pornografi.
"Persyaratan remisi itu yang paling utama adalah berkelakuan baik. Ini penilaian nasional dari Dirjen Pas (dirjen pemasyarakatan, Red), jadi ada skornya. Ya kita lakukan seobjektif mungkin," kata Andi Gunawan di Balaikota Depok, Kamis (17/8/2023).
Andi menambahkan, narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang aktif dalam berbagai kegiatan yang diadakan di Rutan Depok, serta sudah sudah menjalani masa enam bulan pidana.
Setelah bebas, Andi berharap narapidana yang mendapat remisi dapat memberikan kontribusi positif untuk masyarakat dan negeri.
"Saya berharap ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat, mereka menjadi manusia mandiri, menjadi masyarakat yang sadar hukum dan membangun kembali negara kita tercinta," harap Andi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




