ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diwarnai Baku Tembak, Polres Jakbar Ringkus Kawanan Perampok Minimarket

Senin, 23 Oktober 2023 | 19:21 WIB
ZS
IC
Penulis: Zikrullah Shubhy | Editor: CAH
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap kawanan pelaku perampokan minimarket bersenjata api, yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap kawanan pelaku perampokan minimarket bersenjata api, yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy)

Jakarta, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan pelaku perampokan minimarket bersenjata api, yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap enam pelaku tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya Kalideres Jakarta Barat, Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan Lebak Banten.

Para pelaku yang ditangkap, yaitu Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), Krisna (25) serta Toto (27) yang berperan sebagai pemimpin kawanan rampok pada tanggal 12 September 2023 dan 16 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, sempat terjadi baku tembak antara pelaku Toto dengan anggota Reskrim Polrestro Jakarta Barat, petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak di kedua kaki pelaku.

"Ketika pelaku utama atau Kapten atas nama Toto ini kita sergap, yang bersangkutan juga melakukan perlawanan karena dia masih membawa senjata api. Pelaku melakukan upaya penembakan terhadap petugas yang datang ke lokasi tersebut sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku atas nama Toto ini," ungkap Syahduddi di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) siang.

Para pelaku tersebut selain melakukan aksi perampokan, seringkali juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Untuk aksi perampokan kawanan tersebut telah melakukan di tiga wilayah di Jakarta Barat, di antaranya Kalideres, Cengkareng dan Kembangan.

Sebelumnya para kawanan rampok ini melakukan aksinya di salah satu supermarket di kawasan Kembangan pada 10 September 2023 lalu. Mereka menodongkan senjata api ke karyawannya serta menggasak uang tunai Rp 6 juta dan sejumlah rokok.

Atas perberbuatannya, kawanan rampok terssebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ngeri! Toyota Land Cruiser Jadi Target Sindikat Perampok Internasional

Ngeri! Toyota Land Cruiser Jadi Target Sindikat Perampok Internasional

OTOTEKNO
Perampok Bersenpi Sekap Karyawan Minimarket di Tanah Abang

Perampok Bersenpi Sekap Karyawan Minimarket di Tanah Abang

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon