Polisi SP3 Kasus Ferrari Tabrak 5 Mobil di Bundaran Senayan
Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) menabrak lima mobil di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan, pelaku dan korban sepakat berdamai.
"Iya sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," ujar Jhonny saat dihubungi Rabu (25/10/2023).
Jhonny tak menyebut alasan kedua belah pihak berdamai. Namun, kata dia, mereka sudah tak mau melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Sudah sepakat kedua belah pihak," aku Jhonny.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil mewah Ferrari berwarna merah menabrak lima mobil di depannya di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tambak bagian depan Ferrari ringsek. Sejumah mobil di depannya yang rusak, di antaranya taksi Blue Bird, dan Honda Civic warna putih.
Dikatakan, RAS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, yakni 100 km per jam.
"Diduga pengemudi Ferari kurang hati-hati serta kurang konsentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan yang berada di depannya," ujar Jhonny Eka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




