UMK Kota Bekasi 2024 Naik Rp 185.000, Pengusaha Lega
Jumat, 1 Desember 2023 | 22:03 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menanggapi soal Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menetapkan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2024 naik 3,59%.
Ketua Apindo Bekasi Farid Elhakamy mengatakan, besaran UMK Kota Bekasi 2024 itu sesuai harapan pengusaha di Kota Patriot.
"Alhamdulillah, sesuai dengan harapan kami atau rekomendasi dari kami ya pengusaha di Kota Bekasi lega lah ya," kata Farid saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/12/2023).
Farid menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi Bey Machmudin yang konsisten menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam menetapkan besaran UMK 2024.
Pengusaha di Kota Bekasi kata Farid, dipastikan bakal menerapkan besaran UMK 2024 kepada seluruh pekerja atau buruh.
"Insyallah itu semua berjalan ya, karena di perusahaan yang di bawah satu tahun saja sudah ditetapkan gubernur kan. Yang di atas satu tahun kami punya struktur dan skala upah, itu sudah baku itu. Jadi, insyaallah di Bekasi enggak ada masalah penerapannya ya," ujar Farid.
Diketahui, UMK di Jawa Barat tahun 2024 telah ditetapkan pada Kamis (30/11/2023) sebagaimana dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024.
UMK Kota Bekasi 2024 menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan besaran upah Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 (3,595).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




