ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tunggu Hasil Penelitian Jaksa Soal Dokumen Kasus Firli Bahuri

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:52 WIB
IO
SL
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: LES
Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas dokumen penyidikan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.

"Tim penyidik telah menyerahkan atau mengirimkan bekas perkara atau tahap pertama kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka penelitian berkas perkara," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/12/2023).

"Nah ini terus masih kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ade menambahkan, berkas tersebut telah melalui tahap pengelompokan. Dikatakan olehnya, berkas tersebut berisi sekitar 10.000 halaman dengan tebal mencapai 0,85 meter.

"Ya itu kan ada clustering dari berkas perkara itu. Pokoknya tebalnya 0,85 meter," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon