ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi

Senin, 26 Februari 2024 | 20:17 WIB
WC
JS
Penulis: Wahyu Candra | Editor: JAS
Polisi menggebek rumah yang menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Februari 2024.
Polisi menggebek rumah yang menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Februari 2024. (Beritasatu.com/Wahyu Candra)

Bogor, Beritasatu.com - Pelaku pengoplosan gas bersubsidi tak pernah jera beraksi. Kali ini sebuah rumah yang menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kampung Rawa Jamur, Desa Dayeuh, Kecamatan Cieungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi pada Senin (26/2/2024) pagi.

Selain mengamankan tiga orang pelaku yang sedang mengoplos gas,  polisi juga berhasil menyita ratusan tabung gas elpiji yang telah dioplos serta alat-alat yang digunakan pelaku.

Meski sudah berkali-kali digerebek, pelaku pengoplosan gas bersubsidi seolah tak pernah jera beraksi. Mereka kembali digerebek di Kampung Rawa Jamur, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin dini hari.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kami sita kurang lebih ada 300 tabung dari mulai tabung 3 kg, 5,5 kg tabung 12 kg hingga 55 kg," ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

"Kami juga mengamankan selang suntik yang digunakan untuk memindahkan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi," ungkapnya.

Menurut Yohannes, para pelaku ini telah beraksi selama tiga tahun terakhir. Mereka pun mampu mengoplos ratusan tabung dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp 4 juta per hari. Akibatnya, kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar.

"Setelah kita interogasi, pelaku melancarkan aksi ini sudah tiga tahun dan dalam satu hari mereka menghasilkan keuntungan senilai Rp 4 juta rupiah," ungkap Yohannes lagi.

Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan sejumlah pihak, termasuk agen penyalur gas subsidi yang menyuplai  para pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Untung Rp 122.000 Per Tabung, Rumah Pengoplos Gas 3 Kg Digerebek

Untung Rp 122.000 Per Tabung, Rumah Pengoplos Gas 3 Kg Digerebek

JAWA BARAT
Polisi Bongkar Oplosan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Tangerang

Polisi Bongkar Oplosan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Tangerang

BANTEN
Terbongkar, Modus Suntik Gas 3 Kg Raup Rp 160 Juta di Malang

Terbongkar, Modus Suntik Gas 3 Kg Raup Rp 160 Juta di Malang

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon