Firasat Ayah Korban Kecelakaan Ciater: Anak Ingin Tidur Bertiga dengan Ibunya dan Saya
Senin, 13 Mei 2024 | 06:56 WIB
Depok, Beritasatu.com - Kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di jalan raya Kampung Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam menewaskan 11 orang.
Suasana duka menyelimuti rumah Intan Fauziah, siswi SMK Lingga Kencana, Depok, yang menjadi salah satu korban tewas kecelakaan.
Abdul Rohman, ayah Intan mengatakan, anaknya sempat menelepon sebelum kejadian kecelakaan. Dalam pembicaraannya, korban meminta untuk dijemput apabila sudah sampai di Depok.
Selain itu, korban juga meminta kepada orang tuanya agar digelarkan kasur untuk istirahat sepulangnya pergi acara perpisahan bersama teman-temannya.
"Korban sempat telepon sebelum kejadian. Intan bilang minta jemput jam 10 (malam). Ngobrol juga sama ibunya. Lalu dia setelah makan bilang sama ibunya, 'Bu Intan mau istirahat dahulu mau tidur'. Setelah itu, minta digelarkan kasur (katanya) mau tidur bertiga sama saya. Memang biasa tidur kita bertiga," ujar Abdul kepada Beritasatu.com, Minggu (12/5/2024).
Di rumah duka, ibu korban tidak henti-hentinya menangis lantaran kepergian anak tunggalnya yang ikut menjadi korban jiwa pada kecelakaan maut tersebut.
Intan Fauziah merupakan siswi kelas 12 SMK Lingga Kencana, Depok, yang menjadi salah satu korban dari 11 yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang. Ketika melintasi jalan menurun, tiba-tiba bus oleng ke kanan menyeberangi jalur berlawanan dan menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nomor polisi D 1455 VCD. Setelah menabrak kendaraan di jalur berlawanan, bus terguling dengan ban kiri di atas dan menyebabkan tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan juga tertabrak.
Dalam peristiwa itu, bus membawa murid kelas 12 dan guru SMK Lingga Kencana. Bus tersebut mengangkut 60 penumpang beserta sopir, terdiri dari 53 siswa, tiga guru, dan empat awak kendaraan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menyampaikan bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala yang telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




