Jalani Pemeriksaan, Pelapor Aisha Weddings Bawa Bukti
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-Setara Institute, Disna Riantina memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Disna menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Perkawinan, Perlindungan Anak dan ITE. Dia membawa bukti-bukti baru dan saksi dalam pemeriksaan.
"Hari ini kita sebagai saksi pelapor sesuai aturan undang-undang, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil. Kita membawa saksi dan alat bukti, alat bukti kita ada print out percakapan serta unggahan dia setelah laporan, juga saksi yang melihat langsung kejadian ini," ujar Disna, Rabu (17/2/2021).
Dikatakan Disna, saksi yang dibawa merupakan perwakilan dari beberapa elemen berjumlah dua orang.
"Kami mendapatkan bukti tambahan, bukti dari salah satu koran cetak yang kemudian menyanggah keterlibatan mereka. Jadi benar dugaan kami bahwa ini dilakukannya secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Diketahui, Disna Riantina melaporkan Aisha Weddings, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan anak, dan atau tindak pidana tentang perkawinan dan atau informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan nomor polisi LP/800/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ.
Disna menilai, Aisha Weddings telah menganjurkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. "Terus kemudian di sana juga dinyatakan perempuan hanya menjadi beban orang tua -kalau tidak segera menikah-. Artinya ada diskriminasi terhadap perempuan," katanya.
Dia mengatakan, dalam konteks penyebaran informasi melalui www.aishaweddings.com, dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undan-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomof 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara konten, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara itu, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun.
Berikutnya, bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




