Jakpro Masih Pertimbangkan Sejumlah Lokasi untuk Penyelenggaraan Formula E
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT Jakarta Propertindo selaku penyelenggara Formula E Jakarta masih mempertimbangkan sejumlah lokasi penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut. Sedianya Formula E pada 6 Juni 2020 lalu diselenggarakan di kawasan Monas Jakarta, namun dibatalkan dan ditunda karena pandemi Covid-19.
"Saat ini lokasi masih dalam pertimbangan ke beberapa lokasi yang memiliki potensi untuk menunjukkan city branding dan ikon-ikon kota Jakarta," ujar Project Director Sportainment PT Jakpro M. Maulana kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Maulana belum memastikan apakah Formula E tahun 2022 nanti akan diselenggarkan di Kawasan Monas. Dia juga tidak menyebutkan lokasi-lokasi yang kemungkinan bisa menjadi tempat penyelenggaraan Formula E. Yang jelas lokasi Formula E harus lokasi-lokasi yang menjadi ikon Jakarta karena Jakarta saat itu menjadi sorotan dunia. "Itu artinya, Jakarta akan jadi sorotan dunia dan akan dilihat oleh seluruh dunia," tutur Maulana.
Maulana mengaku persiapan penyelenggaraan Formula E Tahun 2022 jauh lebih mudah. Pasalnya, sudah disiapkan sejak Tahun 2020. "Saat ini sedang dilakukan diskusi dengan pihak swasta untuk berkolaborasi dalam penyelenggaraan Formula E 2022 di Jakarta," tandas dia.
Lebih lanjut, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan uang yang sudah dibayarkan Jakpro kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E. Pasalnya, uang tersebut tidak hangus, tetapi sebagiannya ditarik kembali dan yang lainnya menjadi commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E Tahun 2022.
"Dana tersebut tidak hangus, karena Formula E ditunda hingga tahun 2022, maka uang yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk event di tahun 2022," pungkas Maulana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




