Pelapor Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Selasa, 8 Februari 2022 | 11:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelapor Arteria Dahlan, Poros Nusantara memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). Poros Nusantara dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dikatakan Susana, ada pasal yang tertinggal dan belum diselesaikan Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Panggil Pelapor Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda
"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis, sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ucapnya.
Oleh karena itu, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut. Mereka meyakini bahwa dengan dua pasal itu, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi: Ada Hak Imunitas
"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu terburu-buru karena belum ada klarifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi. Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




