ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelapor Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Selasa, 8 Februari 2022 | 11:23 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati (tengah) di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Februari 2022.
Kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati (tengah) di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Februari 2022. (Beritasatu/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Pelapor Arteria Dahlan, Poros Nusantara memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). Poros Nusantara dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Dikatakan Susana, ada pasal yang tertinggal dan belum diselesaikan Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Besok, Polda Metro Panggil Pelapor Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda

ADVERTISEMENT

"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis, sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ucapnya.

Oleh karena itu, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut. Mereka meyakini bahwa dengan dua pasal itu, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi: Ada Hak Imunitas

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu terburu-buru karena belum ada klarifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi. Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon