ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis 3,5 Tahun, Azis dan Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:15 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022 (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. Baik Azis maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Muhammad Damis awalnya menerangkan, Azis diberi hak untuk menerima/menolak putusan. Azis juga memiliki hak untuk mempelajari dulu vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis Disebut Merusak Citra DPR

Damis turut menerangkan, jika Azis menerima putusan vonis, dirinya memiliki hak untuk mencabut sikap tersebut selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk selanjutnya melakukan banding.

ADVERTISEMENT

"Dengan putusan yang sudah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Azis, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Saya ingatkan pada saudara (Azis) bahwa waktu yang disebut sebetulnya pikir-pikir itu waktu untuk mempelajari putusan, 7 hari terhitung mulai besok," timpal Damis.

Damis kemudian menanyakan sikap jaksa penuntut terkait vonis yang dijatuhkan. Sama halnya dengan Azis, tim jaksa menyatakan pikir-pikir dulu.

"Tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir," kata salah satu anggota tim jaksa.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap penanganan perkara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Tipikor, Muhammad Damis saat persidangan.

Azis juga didenda dengan nilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Azis turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik selama 4 tahun. Pidana itu terhitung sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

"Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Damis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Sebagai informasi, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon