Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Publik 100%
Jumat, 11 Maret 2022 | 14:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menyusul dengan penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta selama 7 hari mulai 8-14 Maret 2022, Pemprov DKI menerapkan aturan baru untuk penggunaan transportasi publik.
Berdasarkan Keputusan Gubernur 191/2022, kendaraan umum, angkutan massal, taksi kini diberlakukan kapasitas 100% dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat. Begitu pula untuk ojek daring dan pangkalan diwajibkan untuk menerapkan prokes secara ketat.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Pemprov DKI Terapkan Sejumlah Aturan
Adapun untuk aturan operasional kereta rel listrik (KRL) kini penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan 25/2022, kapasitas penumpang kereta komuter di wilayah aglomerasi Jabodetabek sudah 60% dibanding sebelumnya dengan kapasitas 45%.
Selain itu, anak usia di bawah 5 tahun kini diperbolehkan menggunakan KRL dengan didampingi orang tua. Penerapan protokol kesehatan (prokes) juga terus diperketat dengan memakai masker ganda, sudah divaksin, dan melakukan scan barcode PeduliLindungi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




