ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Bantah Tolak Laporan Haris Azhar terhadap Luhut

Kamis, 24 Maret 2022 | 20:58 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri), didampingi oleh tim dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri), didampingi oleh tim dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membantah pihaknya menolak laporan yang dilayangkan Haris Azhar.

Diketahui, Haris Azhar sebelumnya melaporkan Menteri Koodinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga terlibat tindak pidana gratifikasi di Intan Jaya, Papua.

"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata Auliansyah melalui keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Tak Takut Ditahan

ADVERTISEMENT

Dikatakan Auliansyah, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan melalui laporan polisi atau LP, tetapi bentuknya pengaduan atau laporan informasi.

Selain itu, Auliansyah juga menjelaskan berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," paparnya.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Ini Respons Kuasa Hukum Luhut

Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan, masih mengacu pada KUHAP serta petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Haris Azhar Soroti Bukti Otentik Polemik Stand Up Mens Rea

Haris Azhar Soroti Bukti Otentik Polemik Stand Up Mens Rea

NASIONAL
Barang Bukti Kasus Pandji Bukan Video Utuh, tetapi Potongan di TikTok

Barang Bukti Kasus Pandji Bukan Video Utuh, tetapi Potongan di TikTok

JAKARTA
8 Jam Diperiksa Polisi, Pandji Dicecar 63 Pertanyaan Terkait Mens Rea

8 Jam Diperiksa Polisi, Pandji Dicecar 63 Pertanyaan Terkait Mens Rea

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon