Jadi Biang Macet, 3 Titik di Jalur Puncak Ini Akan Dibenahi
Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:01 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah berencana membenahi tiga titik di jalur puncak yang dianggap menjadi biang kemacetan. Ketiga titik itu, yakni Simpang Pasirmuncang, Megamendung, dan Pasar Cisarua.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah DKI Jakarta-Jawa Barat Wilan Oktavian menjelaskan, adanya penyempitan badan jalan atau bottleneck di Simpang Pasirmuncang, Simpang Megamendung, dan Simpang Cisarua jadi perhatian pemerintah pusat.
Untuk itu, BBPJN Wilayah DKI Jakarta—Jabar tengah mengusulkan untuk meningkatkan kinerja jalan di tiga titik tersebut, yakni dengan menambah dua lajur untuk mengakomodasi pergerakan kendaraan, penertiban hambatan samping dan kendaraan parkir di badan jalan pada setiap lengan simpang.
"Juga termasuk penambahan median untuk membatasi pergerakan menyeberang," kata Wilan dalam rilis diterima Beritasatu.com, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Akhir Pekan Jelang Ramadan, Kendaraan Antre 2 Km ke Jalur Puncak
Selain itu, diusulkan penambahan lajur dengan bahu diperkeras, penertiban hambatan samping, serta pembatasan pergerakan.
"Memang beberapa usulan yang kita usulkan untuk meningkatkan kinerja jalan di jalur Puncak ini harus menyelesaikan tiga titik tadi," ujarnya.
Meski demikian, Wilan mengatakan, perbaikan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan di Puncak secara keseluruhan.
Ia menyebut skema-skema itu hanya akan mengurangi kemacetan pada hari-hari kerja. Sedangkan untuk akhir pekan, kemacetan diprediksi masih akan tetap terjadi.
"Sebab volume kendaraan setiap akhir pekan lebih banyak daripada volume kendaraan pada hari biasa," terangnya.
Baca Juga: Ingat, Ganjil Genap Masih Berlaku di Jalur Puncak
Secara terpisah, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan, penataan jalur Puncak merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui soal rencana penambahan lajur di simpang yang jadi sumber kemacetan.
"Kaitan jalur Puncak, Dishub, DPUPR, dan Bappeda tidak dilibatkan. Karena kewenangannya ada di pusat," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




