ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kafe di Tangerang Wajib Gunakan Tirai Tertutup Selama Ramadan

Senin, 4 April 2022 | 17:53 WIB
CF
CP
Penulis: Chairul Fikri | Editor: PAAT
Ilustrasi kafe.
Ilustrasi kafe. (Antara)

Tangerang, Beritasatu.com – Kafe dan sejenisnya yang berada di Kota Tangerang diminta untuk menggunakan tirai tertutup selama Ramadan. Para pemilik juga diingatkan untuk mematuhi jam operasional. Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang melalui Surat Edaran Wali Kota Tangerang telah mengatur jam operasional tempat usaha dan hiburan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Muhammad Noor dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

"Kami mengimbau kepada pelaku usaha baik itu rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya untuk dapat mematuhi aturan terkait jam operasional selama bulan Ramadan 2022. Di mana diharuskan menggunakan tirai tertutup agar tidak terlihat dari luar hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB," ucap M. Noor.

Untuk pelaku usaha kuliner yang menyediakan menu makan sahur, dianjurkan baru buka setelah pukul 02.00 WIB dan selain usaha kuliner tersebut pemerintah Kota Tangerang tidak mengizinkan buka. Pihaknya juga melarang jasa usaha hiburan, seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar beroperasional selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Penerbitan Izin Meningkat, Produksi Perikanan Diprediksi Naik Selama Ramadan

ADVERTISEMENT

"Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan," tegasnya.

Pihaknya bersama pemerintah di wilayah akan membentuk tim pengawas dengan berkoordinasi dengan satpol PP, kepolisian, TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam terhadap aturan tersebut.

"Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar," tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon