3 Hari Terakhir, 128 Kendaraan Langgar Batas Kecepatan di Tol
Selasa, 5 April 2022 | 19:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selama 3 hari terakhir, Polda Metro Jaya menindak 128 pengendara mobil di jalan tol yang melanggar batas kecepatan maksimal dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)
"Kalau tidak salah tiga hari terakhir, sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: ETLE Nasional Tahap II Diluncurkan, Tilang Elektronik 14 Provinsi Terintegrasi
Dikatakan Sambodo, para pengendara yang melanggar batas kecepatan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000
Apabila sanksi denda tidak dibayarkan maka nantinya surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.
"Kalau dia tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir. Jadi dia enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




