Bupati Bogor: Segala Bentuk KDRT Harus Dilaporkan
Minggu, 10 April 2022 | 19:48 WIB
Sehingga tugas RT/RW, lurah atau kepala desa segera merespons aduan warga dan menindaklanjuti ke aparat setempat.
"Jangan didiamkan. Kejadian KDRT sudah masuk ke ranah hukum, artinya sudah menjadi delik aduan, maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib, jangan dianggap ini persoalan rumah tangga biasa, karena kalau kondisinya seperti ini," tandas Ade.
Baca Juga: Bupati Bogor Kecam Perilaku Ayah Siksa Anak Tiri di Bojonggede
Selain itu, Ade juga memerintahkan dinas terkait dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




