ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Tersangka Suap

Kamis, 28 April 2022 | 04:29 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 April 2022 dinihari. 
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 April 2022 dinihari.  (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade tersandung kasus dugaan suap dalam pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara usai memeriksa 12 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca Juga: Penangkapan Ade Yasin Terkait Dugaan Suap Laporan Keuangan

Tidak hanya Ade, KPK juga tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, IA; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT sebagai tersangka pemberi suap.

ADVERTISEMENT

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat berinisial ATM, AM, HNRK, dan DGTR. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Bima Arya Prihatin

Ade Yasin dan tiga orang ASN dan pejabat Pemkab Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon