KPK Tahan Bupati Bogor Ade Yasin di Rutan Polda Metro Jaya
Kamis, 28 April 2022 | 04:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Bupati Bogor, Ade Yasin di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022). Ade Yasin atau Ade Munawaroh Yasin yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ditahan usai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada Pemkab Bogor.
Senasib dengan Ade Yasin, KPK juga menahan tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Ketujuh orang itu merupakan pejabat dan ASN pada Pemkab Bogor serta dari pihak BPK perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin dan tujuh orang tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing untuk 20 hari pertama.
"Terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," tutur Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Tersangka Suap
Selain Ade Yasin, tujuh orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada Pemkab Bogor, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, IA; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat berinisial ATM, AM, HNRK, dan GGTR.
Para tersangka kemudian ditahan di tiga rutan berbeda untuk 20 hari pertama mulai 27 April 2022 sampai 16 Mei 2022. Tersangka MA dan IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; RT dan AM ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK; sementara tersangka ATM, HNRK dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara," tutur Firli.
Baca Juga: Tangkap Ade Yasin, KPK Amankan Bukti Uang Rp 1,024 Miliar
Ade Yasin dan tiga orang ASN dan pejabat Pemkab Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




