Kasus Suap Ade Yasin, 3 ASN Pemkab Bogor Dinonaktifkan
Kamis, 28 April 2022 | 15:29 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menonaktifkan tiga aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Bogor Ade Yasin.
"Itu aturan kepegawaian, bilamana tersangka itu dinonaktifkan. Jadi kita ikuti aturan itu," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, saat ditemui di Cibinong, Bogor, Kamis (29/4/2022).
Baca Juga: Ade Yasin Ditangkap, Iwan Setiawan Pimpin Pemkab Bogor
Tiga PNS tersebut yaitu, Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Rizki Taufik pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR.
Iwan menyebutkan, Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kosong di tiga jabatan tersebut, sebelum melakukan rotasi mutasi jabatan secara resmi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




