Ade Yasin Ditahan KPK, Wabup Bogor Minta ASN tidak Takut dan Bekerja Normal
Kamis, 28 April 2022 | 19:25 WIB
Bogor, Beritsatu.com - Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tetap bekerja normal seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ade Yasin. Diketahui, Ade Yasin yang ditangkap dalam OTT KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
"Saya harap teman-teman ASN bekerja seperti biasa dan menjalankan semua kegiatan yang sudah diprogramkan dalam tahun 2022," kata Iwan kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Ade Yasin Ditangkap, Iwan Setiawan Pimpin Pemkab Bogor
Saat ini, Iwan mengaku hanya berupaya membangun kembali soliditas ASN di Kabupaten Bogor. Hal ini dinilai penting karena program kegiatan dan pelayanan di Pemkab Bogor harus tetap berjalan dengan baik.
Iwan juga terus berkoordinasi dengan membentuk tim kecil untuk mengurus segala administrasi pemerintahan karena banyak pemberkasan yang masih menggunakan nama Ade Yasin sebagai Bupati Bogor.
"Ya jangan terlalu trauma atau paranoid. Laksanakan saja kegiatan seperti biasa. Pelelangan berjalan seperti biasa. Kalau terlalu ketakutan, dikhawatirkan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) malah akan berhenti dan tidak melaksanakan kegiatan," tegas Iwan.
Baca Juga: Soal Bantahan Ade Yasin, KPK: Hak yang Bersangkutan
Iwan pun enggan memikirkan mengenai status pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor. Menurutnya, sejauh ini baru ada imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar Iwan mengambil komando di Bumi Tegar Beriman.
"Surat belum ada. Baru sekadar lisan saja dari Pak Gubernur. Kalau dari Kementerian Dalam Negeri belum ada penunjukkan atau surat resmi," kata Iwan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




