Sopir Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah
Jumat, 27 Mei 2022 | 16:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sopir Pajero berinisial JRS (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah. Kecelakaan maut itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya dirawat di rumah sakit.
"Pengemudi pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Tabrakan Maut di Depan Menara Saidah, Sopir Pajero Dites Urine
Dikatakan Sambodo, tersangka sempat mengalami serangan stroke dan kejang sebelum menabrak taksi dan tujuh motor di lokasi dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
"Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," imbuhnya.
Terkait insiden ini, Sopir Pajero dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Tewaskan 2 Orang, Sopir Penyebab Kecelakaan Diamankan
Seperti diketahui, insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah pada Rabu, 25 Mei 2022 malam. Akibat kecelakaan ini, terdapat enam orang korban.
Dari enam orang korban itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




