9 Hari, Operasi Patuh Jaya 2022 Tindak 21.475 pengendara
Rabu, 22 Juni 2022 | 11:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 21.475 pengendara melanggar aturan lalu lintas selama sembilan hari Operasi Patuh Jaya 2022. Pelanggaran terbanyak tak pakai sabuk pengaman.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat menjelaskan hasil penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung sejak Senin (13/6/2022).
Baca Juga: 5 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Tindak 12.217 Pengendara
"Pelanggaran paling banyak terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran," ujar Jamal dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Selain itu, lanjut Jamal, ditemukan pula pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar aturan ganjil genap kendaraan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
"Perinciannnya, menggunakan HP saat berkendara 29 pelanggaran. Kemudian yang melebihi batas kecepatan sebanyak 103 pelanggaran," kata Jamal.
"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," sambungnya.
Baca Juga: 45.915 Pengendara Ditindak di Hari Keempat Operasi Patuh Jaya
Jamal sebelumnya menjelaskan bahwa 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Sementara 1.909 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Untuk perincian penindakannya, 1.909 ditilang menggunakan ELTE. Teguran oleh petugas sebanyak 19.566," kata Jamal.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, 50 Pengendara Diberikan Helm Gratis
Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Ops Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah sejak Senin kemarin.
Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




