ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Geledah BPN Jaksel, Ada Sertifikat yang 3 Tahun Tak Diserahkan ke Warga

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:36 WIB
PN
BW
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: BW
Sejumlah tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022. 
Sejumlah tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022.  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta, Beritasatu.com – Kantor BPN Jaksel (Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan) digeledah oleh Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). Dalam penggeledahan kantor yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tersebut, polisi menemukan sertifikat yang sudah 3 tahun tidak disertahkan ke warga.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang lama tak dikembalikan ke pemiliknya.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan, ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tetapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," ujar Hengki di Kantor BPN Jaksel.

Hengki mengatakan, lambatnya pengembalian sertifikat itu diduga merupakan salah satu modus dari para mafia tanah.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, BRI Dukung Kepolisian

"Salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi, tetapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain," jelasnya.

Akibat modus yang digunakan para mafia tanah itu, banyak orang yang tak menyadari bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua di antaranya berinisial PS dan MB.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon