Geledah BPN Jaksel, Ada Sertifikat yang 3 Tahun Tak Diserahkan ke Warga
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:36 WIB
PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL.
Keempat pejabat itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Polisi Geledah Kantor BPN Jaksel
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Badan BPN Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait kasus mafia tanah yang saat ini sedang diusut polisi.
"Hari saya membenarkan ada kegiatan penyidik Subdit Harda melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jaksel," kata Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus mafia tanah dengan tersangka pejabat BPN yang saat ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Penyidik akan membawa barang bukti dari penggeledahan ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




