ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:08 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (kanan) saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022.
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (kanan) saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022. (Antara/Taufik Ridwan)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim pada Selasa (30/8/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim.

"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara)," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara terhadap Pengacara Alvin Lim

Dalam putusannya, Hakim Arlandi menyatakan, Alvin Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Hal ini sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," jelas Hakim Arlandi.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polda Jateng Geledah Keraton Surakarta

Alvin Lim tidak tampak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga," ungkap Arlandi.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Alvin Lim dihukum 6 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Kasus Helena Lim, Ombudsman: Ada Potensi Pemalsuan Dokumen dari Apotek

Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan. Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon