Divonis 4,5 Tahun, Alvin Lim: Kriminalisasi terhadap Advokat
Kamis, 1 September 2022 | 21:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap pengacara Alvin Lim. Majelis hakim menyatakan Alvin Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Alvin Lim menanggapi santai putusan PN Jaksel tersebut. Ditekankan, proses hukum yang dihadapinya merupakan kriminalisasi terhadap advokat.
"Kan sudah saya katakan dari awal, ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA inkracht. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya nebis in idem, tetapi dipaksakan oleh oknum," Kata Alvin dalam hak Jawab dari LQ Indonesia Law Firm yang diterima Beritasatu.com,Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Penjara
"Saya dituduh memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP Palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tanda tangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab?. Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tetapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, 'jangan pake untuk yang aneh-aneh' kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tetapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat," kata Alvin Lim menambahkan.
Menurut Alvin perkara yang sama sudah pernah diputus di tahun 2020 di Mahkamah Agung dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.
"Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tetapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan hakim, mungkin di kemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini risiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka," tuturnya.
Baca Juga: Awas! Investor Pemula Rentan terhadap Investasi Bodong
Alvin menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan salah satu perusahaan asuransi kepada seorang berinisial M hanya sebesar Rp 6 juta. Kedua, barang bukti KTP yang diduga memalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, tidak ada satu pun keterangan saksi menyatakan Alvin menggunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan di tahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang.
Dikatakan, tidak masuk akal bagi seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat di kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya. Apalagi hanya untuk klaim asuransi Rp 6 juta.
"Namun inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah menjadi salah," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




