ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Segera Bawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta

Rabu, 7 September 2022 | 17:15 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel Swissbell, Jayapura, Rabu, 7 September 2022.
Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel Swissbell, Jayapura, Rabu, 7 September 2022. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap atau menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022). Eltinus ditangkap atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 yang menjeratnya sebagai tersangka.

Eltinus saat ini sedang diperiksa penyidik KPK di Mapolda Papua. Lembaga antikorupsi segera membawa Eltinus ke Jakarta. "Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Nantinya, Eltinus akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Bupati Mimika Ditangkap di Hotel Diamankan di Mako Brimob

ADVERTISEMENT

Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tetapi gugatan itu ditolak PN Jaksel.

Atas putusan PN Jaksel tersebut, KPK memastikan segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Eltinus dan melimpahkannya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan. "Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Hakim ketika itu menolak tiga dalil yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya.

Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena eror biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon.

Kedua, penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di praperadilan.

Ketiga, mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim. Hakim menilai, KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.

Bupati Mimika Eltinus diketahui menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon