ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Teddy Minahasa Dinilai Bukti Kapolri Tak Pandang Bulu

Minggu, 27 November 2022 | 16:27 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri), dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri), dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, Beritasatu.com – Kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai bukti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tak memandang bulu menindak oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut mengacu survei Indikator Politik Indonesia.

Awalnya, para responden dalam survei ditanya tahu atau pernah mendengar soal penangkapan Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Ada 39 persen responden yang tahu, sedangkan 61 persen lainnya tidak mengetahui.

Dari para responden yang mengetahui, terungkap bahwa 64,7 persen responden menilai terbongkarnya kasus Teddy Minahasa memperlihatkan komitmen Kapolri tidak pandang bulu menindak anggotanya. Sementara 26,9 persen responden menyoroti kemampuan Kapolri dalam menentukan sosok sebagai Kapolda Jawa Timur. Lalu, 8,4 persen responden merespons tidak tahu atau tidak menjawab saat survei dilakukan.

"Jadi, menurut publik, bongkar habis itu lebih diapresiasi ketimbang menyembunyikan bau yang tidak sedap," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat menyampaikan hasil surveinya bertajuk "Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar" secara daring, Minggu (27/11/2022).

ADVERTISEMENT

Survei nasional ini berlangsung pada 30 Oktober-5 November 2022. Populasi survei yakni warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yaitu berumur 17 tahun atau lebih, atau telah menikah saat survei berlangsung.

Penarikan sampel memakai metode multistage random sampling. Jumlah sampel pada survei ini sebanyak 1.220 orang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional dengan asumsi metode simple random sampling. Margin of error survei ini sekitar plus minus 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih pada survei ini diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara terlatih.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon