ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

27 Instansi Serentak Serahkan Arsip Statisnya ke ANRI

Kamis, 1 Desember 2022 | 07:37 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Sebanyak 27 pencipta arsip belum lama ini secara serentak menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebanyak 27 pencipta arsip belum lama ini secara serentak menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (Dok. ANRI)

Jakarta, Beritasatu.com -  Sebanyak 27 pencipta arsip belum lama ini secara serentak menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Arsip statis ini berasal dari kementerian, lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), dan sejarawan Kalimantan Barat Syafarrudin Usman. Arsip statis ini diberikan pada Rapat Koordinasi Penyerahan Arsip Statis Nasional di Hotel Ra Suite, Simatupang, Jakarta Selatan.

"Arsip statis yang disimpan di ANRI tidak hanya dilestarikan tetapi dilayankan dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat," ungkap Kepala Anri Imam Gunarto saat membuka rakor.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama memberikan testimoni mengenai pentingnya penyerahan arsip statis instansi kepada ANRI sebagai memori kolekti bangsa. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Muhammad Guntur Hamzah selaku pembicara kunci juga menyampaikan harapannya terkait penyelenggarakan kearsipan berbasis elektronik.

ADVERTISEMENT

Pada rakor ini, dilaksanakan panel diskusi mengenai Kebijakan Penyelamatan Arsip Statis Nasional. Pemaparan pertama berkaitan dengan kebijakan penyelamatan arsip statis nasional yang disampaikan Deputi Bidang Konservasi Arsip Kandar. Materi berikutnya, Penasehat Ahli Bidang Pemajuan Kebudayaan Susanto Zuhdi membahas tentang penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa.

Sesi berikutnya, lanjutan panel diskusi panel dan testimoni penyerahan arsip statis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pertahanan, PT Timah Tbk, Perwakilan Pemilik Arsip KH Achmad Sjaichu dan Syafaruddin Usman.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon